Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
Dalam putusannya, selain mengabulkan gugatan Ical, juga menyebutkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekanbaru, Riau tahun 2009 yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Dalam putusan tersebut Hakim Teguh Satya Bhakti menegaskan Menkumham tidak memiliki kewenangan menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir.
Artikel terkait
Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada
Gugatan Ical Dikabulkan, Setya Novanto Apresiasi PTUN