Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman RI.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda kedatangan Novel yakni untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau maladministrasi surat keabsahan penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Mei 2015. Lihat juga video: Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan Ditangkap Polisi.
Artikel terkait
Novel Baswedan Laporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman