Subdit Renakta Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar di Tower H di Lantai 8 dan di Tower J Lantai 5. Polisi menemukan bukti bahwa di dua kamar itu menjadi tempat prostitusi online.
Penggerebekan dilakukan setelah info dari salah satu website yang menawarkan jasa prostitusi itu dengan modus uang donatur. Pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa orang korban anak, dan juga tersangka. Sementara, untuk korban rata-rata masih di bawah umur yaitu berusia dari 14, 16 dan 19 tahun.
Dalam penggerebekan itu, FHM (25), mucikari prostitusi online dibekuk dan diancam dengan Pasal berlapis. Pelaku dinilai melanggar Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenai Pasal 296 dan Pasal 506 KUP.
Artikel terkait
Lagi, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Usia 14 Tahun
Prostitusi Online, Mucikari Kalibata City Dijerat Pasal Berlapis