Seorang pengacara mengamuk di ruangan Hakim Suhairi yang terletak di lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (6/4/2015).
Pengacara yang diketahui bernama Haerudin Masarro mengamuk lantaran gugatan praperadilannya ditolak di persidangan kasus komisi asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Nuri Ratna Sari tersebut menggugat Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas putusan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan wanprestasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilaporkan oleh seorang agen bernama Nuri Ratna Sari.
Dia memperkarakan kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat dalam penerbitan SP3 tersebut.