Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan dugaan kasus gratifikasi terhadap eks Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
Gugatan ini sebelumnya diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ditolaknya gugatan MAKI disebut karena KPK belum melakukan proses penyidikan atas dugaan gratifikasi tersebut.
Alhasil, gugatan MAKI dinilai hakim tak masuk obyek praperadilannya. MAKI berencana untuk membuat laporan ke KPK soal dugaan gratifikasi Lili
Reporter : Ari Sandita
Produser: Reza Ramadhan