Sorry, your country is not allowed to access this content.

Ini yang Dilakukan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jelang Sidang Vonis Kasus Gratifikasi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akan menjalani sidang vonis, Senin (1/4). Sebelum sidang dimulai, Andhi Pramono menyempatkan membaca buku kumpulan doa

Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp56 miliar. Jaksa kemudian menuntut Andhi 10 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar

Reporter: Muhammad Refi Sandi

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top