Tim kuasa hukum dua anggota sindikat narkotika Bali Nine berencana mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama, Selasa (24/2). Langkah ini diambil setelah ditolaknya pengajuan mereka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hendro Puspito.
Todung Mulya Lubis, salah satu kuasa hukum dua anggota Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menganggap bahwa pemberian grasi sebagai hak diskresi presiden. Hal ini patut dipertanyakan, terutama soal kajian sebelum presiden memutuskan untuk menolak.