Dua IRT ditangkap setelah mengedarkan uang palsu dalam Pasar Tradisional di Bojonegoro, Jawa Timur. Modusnya dengan belanja kebutuhan harian di pasar tradisional dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Polisi berhasil menyita uang palsu dengan total Rp15 juta, masyarakat diimbau waspada beredarnya uang palsu jelang lebaran. Polisi terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu dengan memburu pemberi uang kepada kedua tersangka.
Kontributor: Dedi Mahdi