Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 03 Mahfud MD menyebut hak angket DPR untuk penyelidikan pelaksanaan suatu undang-undang tidak akan merubah keputusan KPU atau MK dan nantinya akan memiliki jalur hukum sendiri.
Mahfud menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya, tapi untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Mahfud juga menegaskan, menerapkan hak angket merupakan ranah dari DPR RI dan partai politik.
Kontributor: Galih Wisma
Produser: Kristo Suryokusumo