Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa geramnya, dan mendorong kejaksaan agar bisa memperbaiki penilaian mereka di mata publik atas vonis Harvey.
Baca artikel: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah