Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pengadilan Tinggi PBB Bahas Legalitas Pendudukan Israel di Palestina

Dengar pendapat bersejarah telah dibuka di pengadilan tinggi PBB mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah negara Palestina.

Perwakilan Palestina bicara pertama kali ketika Mahkamah Internasional memulai argumen hukum Senin (19/2), menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai kebijakan Israel di wilayah pendudukan.

Kasus yang diajukan di Balai Besar Kehakiman ini fokusnya kendali terbuka Israel atas Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza, dan Yerusalem timur yang dianeksasi.

Hakim kemungkinan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengeluarkan pendapat.

DK PBB mengadakan pemungutan suara Selasa (20/2) mengenai resolusi menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, AS umumkan akan memvetonya.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top