Sorry, your country is not allowed to access this content.

KPU Benarkan Surat Suara Taipei Terkirim Lebih Awal ke Pemilih dan Tak Sesuai Prosedur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat suara untuk pilpres dan pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan. Langkah itu diambil akibat PPLN Taipei mendistribusikan surat suara lebih awal dari jadwal yang ditentukan kepada pemilih di sana.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).Hasyim berkata, pihaknya akan mengirimkan surat suara baru itu sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, yakni pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.

Sebelumnya, KPU membenarkan adanya surat suara telah terkirim ke para pemilih di Taipei, Taiwan sebelum jadwal distribusi berlangsung yakni pada 2-11 Januari 2024. Setidaknya ada 31.276 dari jumlah 175.145 surat suara yang terkirim ke pemilih yang mencoblos dengan menggunakan metode pos.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, distribusi surat suara ke pemilih telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dalam dua tahap. Pertama, 929 surat suara pilpres dan 929 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 pada 18 Desrmber 2023.

Kendati demikian, KPU telah mengambil langkah dalam menyiasati persoalan itu dengan menggelar Rapat Pleno pada 25 Desember 2023. Hasilnya, kata Hasyim, surat suara yang telah terdistribusi ke pemilih dinyatakan tidak sah atau rusak.

Reporter : Achmad Al Fiqri

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top