Sorry, your country is not allowed to access this content.

Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal Belanda gegara Jualan Kebab

MAB (49) WNA asal Belanda dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Rabu (13/12). WNA ini telah menyalahgunakan visa kunjungan dengan berjualan kebab Turki di Palembang.

Selain di deportasi, WNA asal Belanda tersebut juga dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Sebelumnya, video MAB (49) yang sedang membuat makanan siap saji viral di media sosial.

Kontributor: Muhammad David

Produser: Akira AW

#warganegaraasing, #wnabelanda, #jualkebab, #deportasi, #imigrasipalembang
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top