Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online. Dari tujuh tersangka tersebut, enam adalah warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). "Tangkap tujuh tersangka terdiri dari satu WNA dan enam WNI. Dengan omzet miliaran Rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan Asta Cita ke-7," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).
Produser: Febry Rachadi
Baca artikel: Polri Tangkap 7 Bos Judi Online, 6 Warga Indonesia, 1 Warga Asing