Sorry, your country is not allowed to access this content.

Campur Bahan Berbahaya dengan Air Gula, Pengedar Madu Palsu di OKU Ditangkap Polisi

Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus penipuan yang bermodus penjualan madu palsu pada Kamis (16/11). Pelaku bernama Samiri (48) ditangkap setelah menipu seorang pedagang, warga Desa Air Paoh, Ogan Komering Ulu (OKU)

Samiri melancarkan aksinya dengam modus menawarkan madu untuk dititipkan di warung korban. Sementara tersangka lain menjadi pembali dan memesan madu dalam jumlah banyak.



Terbuai dengan keuntungan besar,korban pun menghubungi Samiri untuk memesan lagi madu dalam jumlah banyak. Bak gayung bersambut, Samiri pun menyanggupi untuk menyediakan madu dalam jumlah banyak.

Setelah transaksi, komplotan pelaku tidak dapat dihubungi lagi oleh si korban. Merasa ditipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Baturaja Timur. Atas perbuatannya, Samiri di sangkakan pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor: Widori Agustino

Produser: Dinda Elita
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top