Sorry, your country is not allowed to access this content.

4 Otak Pelaku Judi Online di Sukabumi Ditangkap, Ada Pasutri

Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (9/9). Dua di antara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Pelaku TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) punya peran yang berbeda.TS konten kreator dengan keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp6 juta.

E, spamer bisa mendapat keuntungan Rp6 juta hingga Rp10 juta. P, desainer situs bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta.

Sedangkan N adalah follow up member di situs judi online yang sama.

Kontributor : Ilham Nugraha

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Top