Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Baca juga : Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Ekonomi