Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kenaikan PPN Tambah Pemasukan Negara Rp3,5 Triliun

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).

Baca juga : Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Ekonomi
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top