Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja Gunakan Pupuk Hidroponik sejak 5 Bulan Terahkir

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang diduga dilakukan oleh pesulap Oge Arthemus atau IAS alias OA dan AH, Selasa (29/8/2023).

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja dan beberapa barang bukti lainnya. Saat diperiksa, OA dan AH mengaku tak berencana menjual ganja kepada orang lain, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.



Adapun ganja tersebut ditanam di rumah AH di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Ravie Wardani

Producer : Erlangga Agung Asmoro
(sir)
Top