Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta mulai disidangkan. Dalam persidangan di PN Tangerang, terdakwa Eko Friston didakwa pasal berlapis.
Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun penjara. Kasus ini berawal atas laporan penumpang yang dilecehkan saat meminta mengubah hasi l rapid test. Selain melecehkan, terdakwa juga memeras korban Rp1,4 juta.
Kontributor: Sukron
#Penipuan #Pencabulan #BandaraSoekarnoHatta #Sidang
(Baca juga: Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diadili )