Sorry, your country is not allowed to access this content.

Petugas Medis Cabul di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Penjara

Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta mulai disidangkan. Dalam persidangan di PN Tangerang, terdakwa Eko Friston didakwa pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun penjara. Kasus ini berawal atas laporan penumpang yang dilecehkan saat meminta mengubah hasi l rapid test. Selain melecehkan, terdakwa juga memeras korban Rp1,4 juta.

Kontributor: Sukron

#Penipuan #Pencabulan #BandaraSoekarnoHatta #Sidang

(Baca juga: Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diadili )
(wmc)
Top