Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda dapat dikenakan pasal berlapis.
Hal ini disebabkan jenis tindak pidana tersebut telah diatur dalam pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini dikarenakan walaupun tersangka diduga tidak sengaja tetapi dampak atau tanda-tanda penggunaan narkoba terlihat pada tingkah anak balita tersebut.
Reporter: Widya Michella
Produser: Kristo Suryokusumo