Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda dapat dikenakan pasal berlapis.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon membawa wanita di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.