Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon membawa wanita di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.
Hal ini yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Kedua tersangka HF dan NM ini menawarkan pekerjaan kepada korban PM di sebuah butik di Kota Serang, Banten. Namun korban malah dibawa ke Pekanbaru, Kepulauan Riau, bekerja di tempat lokalisasi.
Beruntung, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Kepolisian langsung menindak lanjutinya dengan menangkap para pelaku tersebut.
Polisi juga menyita handphone, yang digunakan tersangka untuk mencari para korbannya. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini guna mencari fakta-fakta lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 10 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
Kontrubutor : Iskandar Nasution
#TindakPerdaganganOrang #SatreskrimPolresCilegon #UnitPerlindunganPerempuanAnak #Cilegon #KepulauanRiau