Sorry, your country is not allowed to access this content.

JPU Tetap Yakin Dakwaan Kepada Natalia Rusli Sudah Tepat

Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap yakin terhadap dakwaan yang telah dilayangkan kepada terdakwa Natalia Rusli. Salah satu anggota JPU mengatakan, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah membuktikan dakwaan tersebut.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 dan pasal 372.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya tidak terpenuhi. Selain itu, Deolipa juga mengatakan, perkataan ahli terkait unsur bujuk rayu tidak tampak dalam perkara yang menjerat kliennya.

Ia menilai jaksa tidak cermat dalam mendakwa terkait pasal penggelapan dan berharap Jaksa dapat melepaskan kliennya dari jeratan hukum.

Reporter: Dimas Choirul

Produser: Dinda Elita

(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top