Polisi menolak kedatangan kuasa hukum FPI yang akan mengambil surat penetapan tersangka MRS, Jumat (11/12). Penolakan dilakukan karena sebelumnya Rizieq Shihab dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan. Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedatangan Aziz Yanuar dan kedua rekannya untuk mengambil surat penetapan tersangka MRS. Kuasa hukum FPI mengklaim, Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi kedua pada Senin (14/12).
Reporter: Bayu Pradhana
(Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Ungkap Keberadaan Habib Rizieq demi Keamanan )