Kasus mutilasi Ayu Indraswari (35) warga Kecamatan Kraton, Jogjakarta memasuki tahap rekonstruksi. Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang jasadnya dipotong 65 bagian, Rabu (12/4/2023).
Polisi menggelar reka ulang adegan di 8 titik berbeda. Pelaku memperagakan 64 adegan mulai dari perencanaan mutilasi hingga ditangkap polisi.
Motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp8 Juta.
Kontributor : Gunanto Farhan
Produser : Nofellisa