Menkopolhukam Mahfud MD kembali membahas soal pengungkapan transaksi Rp349 triliun yang diungkapkan ke publik.
Ia menilai, kasus itu sifatnya adalah agregat, dan menurutnya tidak boleh menyebutkan nama orang dan nama akun.
Menurut Mahfud, itu tak menjadi soal selama detail temuan tak diungkap, misalnya, identitas pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III, dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II yang dikutip Antara, Rabu (29/3)
Produser: Dinda Elita