Empat pelanggar Qanun Jinayat dijerat Pasal 30 tentang Zina dihukum cambuk. Pelaku dicambuk di halaman Kejari, Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022). Keempat pelanggar terdiri dari dua wanita dan dua laki-laki.
Keempatnya terlibat prostitusi dari PSK, mucikari dan pengguna jasa. Pelanggar mendapat 100 sampai 109 kali cambukan.
Kontributor : Erdawati