Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, Putri Candrawathi hari ini menjalani persidangan secara daring karena dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim saat sidang akan dimulai.
Pihak penasihat hukum tidak keberatan dan meminta agar kliennya dapat didampingi saat menjalani persidangan hari ini. Setelah ditunda selama sepekan, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan 9 saksi.
Tim MPI