Ratusan pelaku judi online dan judi offline (konvensional) yang beraktivitas di Jambi berhasil dibekuk tim Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi serta jajarannya selama dua pekan terakhir ini.
Polda Jambi berhasil mengungkap 46 perkara perjudian di Jambi. Untuk judi online 45 kasus, sedangkan judi offline 46 kasus. Khusus pengungkapan kasus judi online tidak lepas dari patroli siber.
Kontributor : Azhari Sultan Jambi