Tiga orang bandar judi dadu yang meresahkan masyarakat di RT 26, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi, Jambi diringkus tim Unit Polsek Sungai Gelam, Polres Muarojambi.
Ketiganya berinisial IY (66), S (53), AP (57) diringkus di lokasi yang sama. Mereka menggelar lapak bermain judi dadu di sebuah acara hiburan masyarakat pada malam hari.
Ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Ketiga bandar judi dadu dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Azhari Sultan Jambi