Sorry, your country is not allowed to access this content.

26 Tahun Ditempati, 68 Rumah di Sidoarjo Digugat Pembatalan Sertifikat

68 kepala keluarga Perumahan Pabean Sedati, Sidoarjo dibuat kaget dengan kemunculan tuntutan pembatalan sertifikat. Pembatalan sertifikat ini diajukan ke PTUN Surabaya oleh PT Jenggala Handayani Jaya.

Warga mengaku tak ada yang mengetahui informasi pembatalan setifikat ini. Bahkan mereka tidak mengenal siapa perusahaan swasta yang menuntuk kasus ini. Warga setempat telah membeli rumah dengan tunai maupun KPR sejak tahun 1996 lalu.

Dalam gugatan, terlapor warga perumahan sebagai intervensi sedangkan tergugat utama adalah Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo. Diketahui warga sudag mengikuti proses persidangan 5 kali secara daring.

Kontributor: Pramono Putra

(nas)
Top