Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima 263 warkah dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, Banten.
Mengutip BPK RI, warkah merupakan dokumen yang dijadikan alat pembuktian data fisik dan yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, ratusan warkah itu menjadi bahan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang.
Baca artikel: Dugaan Mafia Tanah di Jakarta, 4 Pejabat BPN Akan Dijerat UU Tipikor