Terdakwa kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin pemilik, Adam Deni Gearaka, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita. Adapun kedua terdakwa telah dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
Menanggapi tuntutan JPU, Adam Deni pun mengaku sangat terkejut. Pria 26 tahun itu bahkan tak kuasa menahan air matanya saat keluar ruang sidang.
Reporter : Ravie Wardani
Produser: Erlangga Agung Asmoro