Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29). Kedua warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini diduga mencetak sejumlah uang palsu.
Praktik pemalsuan tersebut terjadi selama enam bulan terakhir. Dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta.
Kedua pelaku ini mengedarkan uang palsunya di pasar-pasar tradisional. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang.
Jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar kertas uang pecahan Rp50.000.
Liputan: Dimas Choirul