Zulkarnaen alias Ijul residivis kasus pencabulan kembali ditangkap polisi. Pria yang telah dipenjara enam tahun itu adalah warga Sadanaya, Ciamis.
Pelaku dimintai keterangan di unit PPA Satreskrim Polres Ciamis. Pria itu merupakan pelaku kasus pencabulan pada 2005.
Karena hasrat seksual tak terbendung pelaku kembali beraksi. Pelaku melakukan aksi pencabulan pada korban remaja inisial R dan E.
Awalnya korban ditraktir kopi, diajak ke penginapan dan pelaku beraksi. Seorang korban berhasil melarikan diri lewat atap kamar mandi penginapan.
Kontributor : Acep Muslim