Polisi mengungkap modus operandi sebuah komplotan maling yang berhasil membobol rumah kosong di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi dan mencuri perhiasan senilai Rp350 juta. Para pelaku menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Komplotan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kini mereka menghadapi hukuman berat atas tindakan kriminal yang telah dilakukan.
Baca juga : Komplotan Maling di Bekasi Bobol Rumah Kosong, Curi Perhiasan Senilai Rp350 Juta