Sorry, your country is not allowed to access this content.

7,7 Kg Sabu Senilai Rp10 M Dimusnahkan Polda Jambi

Sabu sebanyak 7,7 kg atau senilai Rp10 M dimusnahkan Polda Jambi Jumat (1/4). Lokasi pemusnahan sabu tersebut di lapangan hitam, Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan di mobil pemusnah barang bukti narkoba milik BNNP Jambi. Pemusnahan barang bukti sabu ini juga disaksikan oleh 13 tersangka.

Sabu ini hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi selama bulan Maret 2022 Sebelumnya, Tim Dokkes telah memastkan adanya zat Metamfetamin di barbuk tersebut.

Kontributor: Azhari Sultan Jambi

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top