Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat usai dihadirkan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz mengaku dari awal tidak punya niat menipu dan merugikan orang lain.
Indra juga meminta maaf kepada para pelaku trading yang sempat tertipu olehnya. Crazy Rich Medan ini menyebut kasus yang menimpanya murni kesalahan dirinya bukan dari siapapun bahkan orang tuanya.
Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan.
Reporter: Bachtiar Rajab, Ravie Wardani