Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan (Bawaslu Seruyan) yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari enam jam, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum Pegawai Bawaslu Seruyan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023-2024.
Baca artikel: Kejati Kalteng Tahan 3 Pegawai Bawaslu Seruyan Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar