Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua yang ditangkap itu terdiri dari satu pegawai komdigi dan satu warga sipil. Dengan tambahan dua orang, total tersangka kasus itu berjumlah 16 orang.
Baca artikel: Lagi, 2 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Total 16 Orang