Bersama kuasa hukum, 4 korban Binomo dan Oxtrade lapor ke Polda Sumut. Mereka melaporkan 4 orang terkait trading, inisial FSP, BS, RP dan EL.
2 di antara pembuat laporan SA warga Kota Medan dan JLT warga Kab Simalungun. Keduanya mengaku mengalami kerugian mencapai setengah miliar.
Korban juga menunjukkan buku besar bertuliskan Akademi Trading. Buku itu bergambar pria berkacamata dengan nama FSP. Buku itu dibeli korban saat mulai ikut kelas trading dan bermain Binomo.
Korban membuat laporan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. Korban lain bisa melapor ke posko bantuan hukum di Jalan TB Simatupang.
Kontributor: Aminoer Rasyid