Seorang bidan NN, digelandang Polda Banten karena diduga praktik aborsi disebuah klinik. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah ER yang merupakan seorang perawat dan RY seorang pasien aborsi. Kasusnya terbongkar atas pengaduan masyarakat yang curiga dengan keberadaan sepasang perempuan dan laki-laki keluar dari klinik.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya alat aborsi dan janin berusia dibawah tiga bulan. Tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.