Sorry, your country is not allowed to access this content.

Antigen dan PCR Tidak Berlaku Lagi di Bandara Husein Sastra Negara

PT Angkasa Pura 2 mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tes antigen atau PCR sebagai syarat wajib perjalanan udara di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (8/3/2022).

Terlihat dari sepinya aktivitas calon penumpang yang melakukan pemeriksaan maupun tes antigen dan PCR di sudut Bandara

Kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut calon penumpang yang telah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib tes antigen maupun PCR.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini diharapkan juga mampu mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik.

Kontributor : Ervan David

#BandaraHuseinSastranegara #Bandung #AntigenPCRDihapuskan #VaksinasiCovid19 #TransportasiUdara
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top