Sorry, your country is not allowed to access this content.

RUU TPKS Tidak Mengatur Hukuman Kebiri Kimia, Ini Alasannya

RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia pelaku kejahatan seksual. Hal itu diungkapkan Wamenkumham Edward OS Hiariej. TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada UU dan aturan lain.

Aturan itu ada di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Reporter: Muhammad Farhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top