Seorang perempuan bernama Yani melaporkan tindak pidana penipuan cincin emas, Kamis (3/2). Saat itu, toko emas miliknya, Kalang Hijau yang terlerak di Jl Merdeka Muarabungo didatangi pembeli.
Saat terjadi transaksi cincin, Yani merasa aneh dengan cincin yang dijualnya. Karena curiga, dirinya juga menghubungi suaminya untuk meneliti keabsahan cincin tersebut. Suami korban langsung menahan pelaku dan mengambil cincin emas dari tangan pelaku.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju ke TKP. Dari hasil penyidikan, terlapor terpaksa melakukan penipuan dikarenakan keterbatasan ekonomi.
Unit Reskrim Polsek Muara Bungo melaksanakan mediasi kedua belah pihak, yang berujung perdamaian. Selanjutnya, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro memberikan bantuan sembako kepada pelaku penipuan.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi