Kasus penipuan properti yang dialami artis Ivanka Suwandi, masih dalam proses penyelidikan polisi. Hingga kini, petugas belum menetapkan terlapor menjadi tersangka, karena kondisinya masih kritis.
Kasus berawal saat Ivanka membeli rumah Rp38,6juta secara kredit pada 1996, dan lunas pada 1988. Rumah sempat dihuni selama 6 bulan oleh keluarga Ivanka, sebelum akhirnya dikosongkan.
Pada tahun 2018, korban mendapati bahwa rumahnya ditempati orang lain. Diduga, rumah tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh terlapor HR, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT Bali Listya Karya Utama.
Kontributor: Indira Arri