Petugas mengamankan JK (39), ayah tiri bersama empat orang pria yang masih berhubungan keluarga. Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Unit PPA Polres Katingan, Kalteng.
Kelimanya ditangkap petugas di kediamannya masing-masing atas laporan dari orang tua korban. Orang tua korban tak terima anak perempuannya usia 8 tahun dicabuli oleh para pelaku.
Kasus tersebut diketahui pada 5 Januari 2022 lalu atas pengakuan korban kepada ibunya.
Atas perbuatannya, ayah tiri korban bersama empat pelaku kini mendekam di Penjara Polres Katingan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ade Sata