Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jadi Tersangka, Gus Nur Ditahan 20 Hari Untuk Pemeriksaan

Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

Polisi mempersilahkan kuasa hukum Gus Nur mengajukan pra peradilan jika tak setuju dengan penangkapan oleh polisi. Gus Nur ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif sejak 25 Oktober 2020. Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan oleh polisi.
(sir)
Top