Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait video ajaran sesatnya yang memperbolehkan tukar pasangan.
Gus Samsudin langsung ditahan di Mapolda Jatim, polisi menyebut kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam pembuatan video diduga aliran sesat tersebut melibatkan banyak orang.
Kontributor: Rahmat Ilyasan