Perpanjangan masa PSBB transisi disampaikan dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1020 tahun 2020. Keputusan perpanjangan PSBB transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi gugus tugas tingkat provinsi.
Apabila kondisi menjadi menghawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka dan kembali menerapkan PSBB Transisi. Pencatatan dua minggu terakhir penularan covid nanti di Ibukota dinilai Pemprov DKI sudah melandai.
Hal ini ditandai dengan rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan rasio tes 5,8 perseribu penduduk.
(Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Masuk Hari Terakhir, Pengusaha Mal Titip Pesan ke Anies )